Beberapa waktu lalu di whatsapp group alumni Sekolah Parenting Harum kedatangan tamu dari Harum Family Center. Beliau adalah mbak Azizah yang sharing tentang foster care dari LKSA Harum.
Sejak berdiri hingga sekarang, LKSA Harum masih konsisten untuk terus mendukung pengasuhan anak di dalam keluarga. Nah, pada tahun 2020 LKSA Harum diamanahi oleh Kementrian Sosial untuk melaksanakan program Piloting Foster Care.
Apa itu Foster Care?
“Pengasuhan sementara dimana orang tua asuh mengasuh anak yang orang tua kandungnya tidak dapat merawat karena berbagai alasan” – adoption center
Praktik pengasuhan seperti ini pada umumnya sudah banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Contohnya di Batak Toba ada mangain, di tionghoa ada kwepang, di jawa ada mupu anak, di Sunda ada ngukut anak, dan mata rumah di Maluku. Mungkin di daerah selain yang disebutkan tersebut ada juga dengan nama yang berbeda.
Ditemukannya praktik pengasuhan anak seperti ini sebenarnya adalah hal. Mengapa? Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesamanya. Khususnya untuk anak-anak yang mungkin kurang beruntung.
Tapi sayangnya berdasarkan temuan di lapangan banyak praktik pengasuhan seperti ini dilakukan secara illegal. Alasannya adalah karena tidak diproses secara hukum yang telah berlaku, misalnya hokum tentang proses adopsi.
Nah, mengapa pengasuhan secara ilegal ini sebaiknya tidak dilakukan?
Tentunya akan membahayakan bagi orang tua asuh dan anak asuh. Bisa jadi sewaktu-waktu orang tua asuh dituntut, atau anak asuh yang tidak ada pengawasan dari pemerintah sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi anak. Serta kemungkinan yang tidak diharapkan lainnya.
Meskipun sebenarnya niatnya baik untuk mengasuh anak yang kurang beruntung, tapi ketika dilakukan secara ilegal maka menjadi sesuatu yang kurang baik.
Adanya program foster care ini diharapkan bisa membantu proses pengasuhan anak lebih baik lagi.
Kontinum Pengasuhan
Pada kondisi normal, anak berhak tinggal bersama orang tua kandungnya. Dan sebaliknya, orang tua juga berhak tinggal bersama anak kandungnya dan berkewajiban mengasuh anak dengan baik.
Tetapi pada kondisi tertentu ada kendala yang dialami oleh orang tua kandung sehingga tidak dapat merawat anaknya.
Lalu bagaimana kontinum pengasuhan atau urutan pengasuhan anak yang sesuai dengan hak hak anak?
Nah, jika ada kondisi tertentu seperti itu alternatif selanjutnya adalah anak bisa diasuh oleh keluarga sedarah. Misalnya diasuh oleh kakek, nenek, paman, bibi, dll. Ini sering sekali terjadi disekitar kita.
Pada kondisi lain mungkin ada anak yang kurang beruntung. Ada juga yang keluarga sedarahnya tidak berkenan atau tidak bisa mengasuh anak tersebut karena berbagai alasan, misalnya alasan finansial atau yang lain.
Lalu, biasanya anak akan ditempatkan di panti asuhan. Padahal seharusnya anak ini masih memiliki hak untuk mendapatkan alternatif pengasuhan yang lebih baik lagi yaitu tinggal di dalam keluarga. Anak masih bisa mendapatkan kasih sayang dari ayah atau ibu asuhnya.
Jika terjadi hal demikian, solusi alternatif lainnya yang juga belum banyak diketahui masyarakat adalah pengasuhan oleh keluarga asuh/foster care.
Kenapa Keluarga?
Kenapa keluarga menjadi alternatif yang lebih baik dibanding lainnya. Manusia, baik ayah, ibu, maupun anak memiliki kebutuhan dalam hidupnya. Ada kebutuhan pakaian, makanan, dan tempat tinggal. Ada juga kebutuhan psikis – ini yang banyak diabaikan orang, padahal juga kebutuhan dasar bagi setiap manusia.
Di dalam keluarga kita bisa mendapatkan kasih sayang dan kelekatan yang sifatnya individual. Kita juga bisa melihat perbedaan ketika tinggal di dalam keluarga daripada di panti asuhan. Kalau di keluarga, kehangatan dan kasih sayang lebih maksimal.
Istilahnya ada tangki cinta sehingga kasih sayang individual ini bisa saling mengisi tangki cinta, baik anak maupun orang tua. Pada kondisi tertentu banyak anak yang tangki cintanya masih kosong karena tidak memiliki ayah atau ibu yang bisa mendapatkan kasih sayang maksimal.
Anak adalah support system dalam sebuah keluarga. Bukan hanya anak yang membutuhkan orang tua tapi juga sebaliknya. Orang tua membutuhkan anak sebagai penyemangat dalam melakukan pekerjaan.
Proses Foster Care
Ada dua proses foster care di LKSA Harum yaitu Foster Care for Me dan Foster Care Esksisting.
Foster Care Forming yaitu ketika anak-anak membutuhkan orang tua asuh. Prosesnya adalah LKSA Harum membantu mencarikan orang tua pengganti dan juga membuka kesempatan bagi semua orang tua dimanapun berada untuk membuka hati dan pintu rumahnya untuk bisa diasuh dalam keluarganya.
Pada Foster Care Forming, anak belum diasuh oleh orang tua asuh. Dalam hal ini orang tua berproses menjadi calon orang tua definitive, kemudian anak yang membutuhkan (sesuai syarat dan kriteria) akan ditempatkan di keluarga tersebut.
Foster Care Eksisting sudah banyak tapi bentuknya kan ilegal. Dalam hal ini LKSA harum membantu meminimalisir praktik ilegal dengan membantu pelegalan proses pengasuhan anak.
Pada Foster Care Eksisting anak telah diasuh oleh orang tua asuh. Legalisasi untuk memastikan negara hadir memberi dukungan kepada orang tua dan anak mendapatkan hak dan perlindungan.
Tahapan untuk menjadi orang tua asuh dan tahapan pelegalan FC eksisting secara umum
Perbedaan Foster Care dan Adopsi
Banyak masyarakat yang kurang paham perbedaan foster care dan adopsi. Nah, mbak Aziza dari LKSA Harum juga menjelaskan perbedaannya melalui gambar berikut.
Adopsi
- Sifatnya permanen dan tidak ada jangka waktunya.
- Kewenangan dan diproses di Dinas Sosial Provinsi dan Kementrian Sosial
- Pengasuhan diputuskan melalui pengadilan berdasarkan izin Dinas Sosial Provinsi dan Menteri Sosial
Foster Care
- Memiliki jangka waktu 1 tahun dan harus diupayakan reunifikasi keluarga. Ketika belum tercapai reunifikasi maka dapat diperpanjang sampai anak mendapatkan pengasuhan yang permanen.
- Kewenangan dan diproses oleh Dinas Sosial Kab/kota melalui Lembaga Pengasuhan Anak (LPA).
- Pengasuhan diputuskan melalui rekomendasi LPA dan Surat Keputusan Izin Pengasuhan Anak dari Dinas Sosial Kab/Kota.
Ketika Menjadi Orang Tua Asuh Apa yang Didapatkan?
Pembekalan dan pendampingan berkala
Tidak hanya anak yang perlu mendapatkan pendampinga, orang tua juga memerlukan pendampingan.
Konseling Anak dan Keluarga
LKSA harum juga menyediakan dan memberikan pembekalan terutama berkaitan dengan cara pengasuhan anak. LKSA harum menyadari ketika menjadi orant tua asuh akan banyak rintangan dan tantangan. Maka dari itu LKSA Harum memberikan support berupa pendampingan dan konseling.
Kebutuhan Dasar
Kebutuhan anak juga akan disesuaikan yang mana akan diidentifikasi oleh dinas sosial. Misalnya ada anak usia balita dan remaja yang akan diasuh maka kebutuhannya pun berbeda.
Pendampingan Persiapan Reunifikasi/Permanensi
Reunifikasi adalah kembali ke keluarga kandung karena bagaimanapun anak dan orang tua kandung berhak tinggal bersama dan bertemu. Ketika orang tua siap menerima anak maka akan dilakukan reunifikasi
Permanensi lebih pada adopsi, ada kondisi tertentu yang menyebabkan orang tua kandung tidak bisa menerima anak kembali sehingga akan dilakukan proses adopsi.
Nah, itu dia pengenalan Foster Care dari LKSA Harum sebagai piloting di Jawa Timur. Lksa harum juga mengajak bunda sekalian berkontribusi menyelamatkan anak terlantar dan tidak seberuntung kita agar mereka bisa sama-sama merasakan kasih sayang dari ayah atau ibu asuhnya
“Mengasuh anak dalam keluarga berperan menyelamatkan generasi bangsa”
Kontribusi juga bisa dilakukan dalam bentuk lain selain mendaftarkan diri menjadi ortu asuh. Yaitu dengan membagikan informasi ini kepada teman, saudara, masyarakat sehingga membantu anak-anak menemukan keluarga barunya.
Salam good parenting untuk Indonesia yang lebih baik. Dari keluarga untuk bangsa ^_^